Seiring dengan peranan koperasi, serta hambatan-hambatan yang menyertai pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sejak awal koperasi berdiri dan hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi. Besarnya peranan koperasi bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UKM merupakan usaha pemberdayaan sumber daya alam sebagai bahan baku utamanya dalam memproduksi barang dan jasa.
Sebelumnya saya akan mendefinisikan UKM. UKM terdiri dari kata Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Menurut sumber yang saya ketahui dari kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bahwa Usaha Kecil adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. sedangkan pengertian dari Usaha Menengah merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Dalam hal ini Pemerintah mengambil peranan untuk dalam perkembangan Koperasi dan UKM, yang bertugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil Menengah Mikro Indonesia (KUMKM) di bidang Pembiayaan. Tugas-tugas tersebut dibebankan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Berikut penjelasannya :
Tugas-Tugas Kementrian Koperasi dan UKM:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementrian Koperasi jmemiliki wewenang dalam penetapan kebijakan dalam pembiayaan, serta memberikan motivasi kepada bawahan dan melimpahkan pembagian tugas kepada bawahannya, menyaring saran dan kritik sesuai dengan Undang Undang. Kementrian Koperasi juga bertanggung jawab terhadap tugas serta wewenangnya.
Dalam perkembangan UKM, pemerintah belum menetapkan kejelasan tentang kriteria UKM, sehingga banyak pandangan yang berbeda-beda dalam mendefinisikannya.
Sumber refrensi google.co.id
0 komentar:
Posting Komentar