Pemberian izin pengusahaan Taman wisata alam GUnung Tangkuban Parahu, Jawa Barat, kepada MS Kaban ( Mentri Kehutanan ). 10 LSM menggugat menhut akan hal tersebut. Karena menyalahi aturan perlindungan lingkungan dan pelestarian Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu.
LSM tersebut terdiri dari : Walhi ( wahana lingkungan hidup ), Forum aktivis Bandung dan Barisan Naional. Dasar gugatan adalah keluarganya Surat Keputusan nomor 306/menhut II/2009 tentang izin pengusahaan pariwisata alam Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu kepada PT. GRAHA RANI PUTRA PERSADA yang dipimpin oleh putra Kaban.
LSM sangat menentang karena memberikan izin usaha komersial bagi swasta, yang dapat berpotensi menghancurkan lingkungan alam.
Ketua Lembaga bantuan Hukum Bandung, mengatakan pembangunan fisik di Tangkuban Parahu tidak tepat hukum meski telah mendpat Surat Keputusan, serta tidak adanya rekomendasi pemprov, dan aturan daerah tidak terpenuhi
(sumber kompas 9 Desember 2009)