Penguin Doing Belly Sit Ups

Kamis, 29 September 2011

MEMBANGUN KEMANDIRIAN DI BIDANG PANGAN: SUATU KEBUTUHAN BAGI INDONESIA

Tema : Pangan dan Pertanian

Pengarang : Siswono Yudho Husodo

Tahun : 2003



Latar Belakang

  • Fenomena
Sejak beberapa tahun terakhir ini, muncul kerisauan atas menurunnya kemampuan kita untuk memenuhi sendiri kebutuhan pangan bagi rakyat Indonesia. Dunia pun diliputi kekhawatiran itu, karena penduduk bertambah menurut deret ukur sedangkan produksi pangan bertambah menurut deret hitung.

  • Penelitian Sebelumnya

1. Merajalelanya korupsi di berbagai tingkatan dan di berbagai daerah

2. Penduduk Indonesia pada tahun 2035 diperkirakan akan bertambah menjadi 2 kali lipat dan

jumlahnya sekarang, menjadi ± 400 juta jiwa

3. Diawal abad ke 20, selama 30 tahun penduduk Indonesia bertambah 20 juta jiwa, dan diawal

abad 21, selama 30 tahun penduduk Indonesia bertambah hampir 200 juta jiwa.

  • Motivasi
Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara tersebut untuk mengatasi berbagai masalah tadi, dan sebagai bangsa dengan budaya paternalistik, masalahnya bisa menjadi lebih sederhana jika hadir pemimpin yang dapat memberi suri ketauladanan.


Masalah

apakah kita ingin dapat memenuhi sendiri kebutuhan pangan yang begitu besar itu. Kalau ingin apakah mampu dan caranya bagaimana ?


Tujuan

Mengetahui cara mengatasi kemandirian di bidang pangan yang merupakan kebutuhan bagi Indonesia


Hipotesis

1. Ada hubungan antara jenis pangan dengan kemampuan produksi

2. Tidak ada hubungan antara jenis pangan dengan kemampuan produksi


Metodologi Penelitian

Penduduk Indonesia pada tahun 2035 diperkirakan akan bertambah menjadi 2 kali lipat dan jumlahnya sekarang, menjadi ± 400 juta jiwa. Dengan meningkatnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, terjadi pula peningkatan konsumsi/kapita untuk berbagai pangan. Akibatnya, dalam waktu 35 tahun yang akan datang Indonesia memerlukan tambahan ketersediaan pangan yang lebih dari 2 kali jumlah kebutuhan saat ini.


Penduduk Indonesia 1900 - 2035

Tahun

Jumlah

1900

1930

1960

1990

2000

2035

40 juta

60 juta

95 juta

180 juta

210 juta

400 juta


Konsumsi Daging, Telur dan Susu beberapa Negara

No.

Negara

Konsumsi (Kg/Kap/Thn)

Daging

Telur

Susu

1

2

3

4

5

6

7

Indonesia

Bangladesh

China

Japan

Malaysia

Philippines

Thailand

7,10

3,08

39,00

25,97

46,87

24,96

25

3,48

0,68

10,1

20,54

17,62

4,51

9,15

6,50

31,55

2,96

10,72

3,82

0,25

2,04

(Sumber: HKTI, diolah dari berbagai sumber)


Hasil dan analisis

Kecuali beras, untuk pangan yang lain konsumsi/kapita/tahun rakyat Indonesia masih rendah, dan berpotensi meningkat dengan meningkatnya pendidikan, pengetahuan akan gizi dan kesejahteraan rakyat, yang akan menuntut peningkatan penyediaan pangan yang amat besar. Kedepan, akan terjadi lonjakan kebutuhan pangan yang amat besar. Pasar pangan amat besar yang kita miliki perlu kita gunakan untuk memperkuat pertanian kita, Jika salah penanganan, pasar pangan amat besar yang kita miliki itu, akan dimanfaatkan dengan baik sebagai pasar yang empuk oleh produser pangan dan luar.


Kesimpulan

Tampak bahwa kebutuhan beberapa jenis pangan untuk rakyat Indonesia ditahun yang akan datang, sangat besar bila dibandingkan dengan kemampuan produksi kita pada waktu ini. Diperlukan perencanaan dan langkah-langkah yang memadai untuk memenuhi tuntutan produksi yang begitu besar itu. Sehingga tidak terjadi keterbatasan pangan di negara sendiri


Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_18/artikel_3.htm


Tugas Ini diberikan oleh Bapak Prihantoro


PERUM BULOG DAN KEBIJAKAN PANGAN INDONESIA: KENDARAAN TANPA TUJUAN?

Tema : Pangan dan Pertanian

Pengarang : Bayu Krisnamurthi

Tahun : 2003


Latar Belakang

  • Fenomena
Pangan merupakan kebutuhan hidup terpenting bagi manusia, setelah udara dan air. Oleh karenanya ketahanan pangan individu, rumah tangga, dan komunitas merupakan hak azasi manusia.

  • Penelitian sebelumnya

1. Meneliti tentang Peran dan Permasalahan LPND Bulog

2. pada tahun 2000 menjadi importir terbesar walaupun tetap dapat mempertahankan urutan

produsen terbesar ke tiga di dunia.

3. Reformulasi Kebijakan Ketahanan Pangan

  • Motivasi
Mengetahui Peranan Perum Bulog


Masalah

apa yang akan kita lakukan dengan pengembangan ketahanan pangan dan peran bulog?


Tujuan

Mengetahui apakah Bulog tepat atau tidak tepat dijadikan Perum, bahkan apakah Bulog perlu dibubarkan atau dipertahankan


Hipotesis

1. Ada peranan BULOG dengan Kebijakan pangan Indonesia

2. Tidak ada peranan BULOG dengan Kebijakan pangan Indonesia


Metodologi Penelitian

perubahan 10 negara terbesar di dunia dalam produksi, impor, dan ekspor. Tabel tersebut menunjukkan bahwa pangsa (PCt) produsen, importir, dan eksportir beras dipasar internasional tidak banyak berubah.

Produsen

Importir

Eksportir

1990-an

2001

1990-an

2000

1990-an

2000

Cina

Cina

Iran

Indonesia

Thailan

Thailan

India

India

Filipina

Irak

USA

Vetnam

Indonesia

Indonesia

Brazil

Iran

Vietnam

Cina

Banglades

Banglades

Senegal

Saudi Arabia

Pakistan

USA

Vietnam

Vietnam

Banglades

Nigeria

Itali

Pakistan

Thailan

Thailan

Irak

Brazil

India

India

Myanmar

Myanmar

Hong Kong

Jepang

Australia

Urugay

Jepang

Filipina

Pantai Gading

Filipina

Cina

Itali

Filipina

Jepang

Malaysia

Senegal

Urugay

Australia

Korea Sel.

Brazil

USSR

Afriak Selatan

Myanmar

Argentina

PCtP : 88 %

PCtP : 87 %

PCtI : 34 %

PCtI : 39 %

PCtE : 90 %

PctE : 93 %


PCt = Pangsa (%) ke-10 negara tersebut terhadap kondisi produksi (P), impor (I), dan ekspor (E) dunia.
Sumber : Database FAO


Hasil dan analisis

Oleh sebab itu, agar perubahan Bulog menjadi Perum dapat tetap efektif dalam kaitannya dengan pengembangan ketahanan pangan, maka setidaknya diperlukan dua hal pokok :

1. Adanya langkah-langkah tegas dan konsisten untuk mengkristalkan strategi dan kebijakan ketahanan pangan, yang menjadi acuan sekaligus merekatkan seluruh komponen ketahanan pangan dalam satu gerak langkah bersama yang serasi dan saling menunjang.

2. Perlu adanya suatu lembaga yang dapat menjalankan fungsi koordinasi-pelaksanaan, pemantauan, serta terus mengembangkan strategi dan kebijakan ketahanan pangan ditengah dinamika berbagai komponen ketahanan pangan. Saat ini telah ada Dewan Ketahanan Pangan yang diketuai Presiden dengan anggota para Menteri untuk menjalankan fungsi koordinasi pengambilan kebijakan pokok. Dewan tersebut perlu dilengkapi dengan lembaga koordinasi yang lebih operasional. Untuk itu Badan Ketahanan Pangan di Departemen Pertanian, yang selama ini juga telah berfungsi sebagai Sekretariat Dewan perlu diperkuat menjadi Badan Ketahanan Pangan Nasional langsung dibawah Presiden sehingga lebih tepat sebagai Sekretariat Dewan yang juga diketuai Presiden serta lebih mampu mengkoordinir lembaga instansi setingkat Eselon I dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini sejalan dengan langkah yang telah dikembangkan beberapa daerah, yang mengembangkan Badan Ketahanan Pangan Daerah langsung dibawah Gubernur.


Kesimpulan

Mempertahankan sistem ketahanan pangan memang tidak mudah, sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan. Sebaiknya juga memperhatikan faktor-faktor yang berkaitan didalam sistem tersebut. Agar tidak menjadi kendaraan tanpa tujuan. Diharapkan perum bulog berperan optimal dalam membangun ketahanan pangan


Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_19/artikel_2.htm

Tugas ini diberikan oleh Bapak Prihantoro


Kamis, 22 September 2011

Pengaruh kemiskinan terhadap tindak kriminalitas

Tema : KEMISKINAN

Pengarang : Fitriani Lestari

Tahun : 2011

Latar belakang

Di zaman yang serba sulit ini tindak kriminalitas seperti : perampokan, pembunuhan, tawuran, penculikan bahkan pemerkosaan yang kini meraja lela. Kurang terpenuhinya kebutuhan merupakan salah satu pemicu utama melakukan hal tersebut. Apapun terpaksa dilakukan demi mengisi perut yang lapar.

Dalam Liputan6.com, Bulukumba 21 april 2011: Andi harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Remaja berusia 14 tahun itu terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri uang Rp 20 ribu di sebuah warung makan di Jalan Ujung Bulu. Di depan polisi, Andi mengaku terpaksa mencuri karena lapar. Sebab, seharian dia belum makan. Rencananya uang hasil curian akan dibelikan makanan.
Sehari-hari Andi tinggal bersama neneknya. Kemiskinan membuat mereka hanya bisa makan sehari sekali. Dari kejadian ini banyak sekali pelajaran yang harus kita perhatikan khususnya para pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang mengakibatka tindak kriminal.

Masalah

Apakah Pengaruh kemiskinan terhadap tindak kriminalitas?

Tujuan

Mengetahui Pengaruh kemiskinan terhadap tindak kriminalitas


Hasil Pembahasan

Dari hasil penelitian digambarkan bahwa faktor kemiskinan merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan tindak kriminal. Penyebab terjadinya kriminalitas - pencurian dan perampokan dari aspek sosial - psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri. Seperti setiap individu dalam masyarakat mempertahankan kebenaran relatif, merasa pendapatnyalah yang paling benar dalam berinteraksi sosial. Kebenaran relatif itu relatif bisa menciptakan suatu sikap untuk mempertahankan pendapatnya - diri - atau egosentris dan fanatis yang berlebihan. Jika seorang tidak bijaksana dalam menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tecipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, ketidakadilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya. Pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.

Kesimpulan

Masyarakat yang sudah terdesak secara ekonomi akan nekat melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi kebutuhannya. Hubungan erat antara kriminalitas dengan ekonomi jika masalah ekonomi bisa diatasi maka masalah tindak kejahatan dapat teratasi






Kebijakan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat

Tema : KEMISKINAN

Pengarang : Kuncoro Toro

Tahun : 2010


Latar belakang

Sampai saat ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Indonesia masih menghadapi permasalahan kemiskinan yang bersifat multidimensional. Kemiskinan menjadi sebab dan akibat dari lingkaran setan (vicious cyrcle)-rangkaian permasalahan pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia, dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470 ribu orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang.

Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta orang dibanding Februari 2010 sebesar 116 juta orang.
Penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta


Masalah

Jenis Kebijakan apa yang di lakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sehingga mengurangi kemiskinan


Tujuan

Dapat mengetahui Jenis Kebijakan apa yang di lakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sehingga mengurangi kemiskinan


Hasil Pembahasan

Beberapa program yang telah digalakan pemerintah dalam upaya pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2008 sebagai berikut :

Memperluas program pembangunan yang berbasis masyarakat, program ini berguna untuk mengoptimalisasi pemberdayaan masyarakat di pedesaan dan diperkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin. programnya antara lain :

  • Program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM)

  • Program Pembangunan Daerah tertinggal dan khusus

  • Program pengembangan infrastruktur social ekonomi wilayah

  • Program Pemberdayaan Usaha Mikro kecil dan Menengah

  • Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kesimpulan

Kemiskinan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pola pembangunan yang direncanakan pemerintah.

Melalui Program PNPM dan KUR beberapa persoalan yang menghadang UMPM sedikit dapat teratasi






Faktor-faktor penyebab kemiskinan di Indonesia

TEMA : KEMISKINAN

Judul : Faktor-faktor penyebab kemiskinan di Indonesia

Pengarang : Mohammad Bahrul Ulum

Tahun : 2010


Latar Belakang

Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai nation state, sejarah sebuah negara yang salah memandang dan mengurus kemiskinan. Dalam negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga,


menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas. Kemiskinan, menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life (James. C.Scott, 1981), mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi tengkulak lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan. Para buruh tani desa bekerja sepanjang hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat sedikit.

Pendek kata, kemiskinan merupakan persoalan yang maha kompleks dan kronis. Karena sangat kompleks dan kronis, maka cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisis yang tepat, melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan yang tepat, berkelanjutan dan tidak bersifat temporer. Sejumlah variabel dapat dipakai untuk melacak persoalan kemiskinan, dan dari variabel ini dihasilkan serangkaian strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran dan berkesinambungan.


Masalah

Faktor apa saja yang mengakibatkan kemiskinan ?


Tujuan

Dapat mengetahui apa saja yang mengakibatkan kemiskinan dan cara penanggulangannya


Hasil Pembahasan

Bebepara Faktor yang Menyebabkan Kemiskinan merajalela di masyarakat. Faktor ini bisa berasal dari internal masyarakat itu sendiri, namun juga ada faktor internalnya.


Laju Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk Indonesia terus meningkat. Di setiap 10 tahun menurut hasil sensus penduduk. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 1990 Indonesia memiliki 179 juta lebih penduduk. Kemudian di sensus penduduk tahun 2000 penduduk meningkat sebesar 27 juta penduduk atau menjadi 206 juta jiwa. dapat diringkaskan pertambahan penduduk Indonesia persatuan waktu adalah sebesar setiap tahun bertambah 2,04 juta orang pertahun atau, 170 ribu orang perbulan atau 5.577 orang perhari atau 232 orang perjam atau 4 orang permenit. Banyaknya jumlah penduduk ini membawa Indonesia menjadi negara ke-4 terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika.

Tingkat pendidikan yang rendah.

Rendahnya kualitas penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan di suatu negara. Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan tenaga kerja. Untuk adanya perkembangan ekonomi terutama industry, jelas sekali dibuthkan lebih banyak teanga kerja yang mempunyai skill atau paling tidak dapat membaca dan menulis. Menurut Schumaker pendidikan merupakan sumber daya yang terbesar manfaatnya dibandingkan faktor-faktor produksi lain.

Kurangnya perhatian dari pemerintah

Pemerintah yang kurang peka terhadap laju pertumbuhan masyarakat miskin dapat menjadi salah satu faktor kemiskinan. Pemerintah tidak dapat memutuskan kebijakan yang mampu mengendalikan tingkat kemiskinan di negaranya.


Kesimpulan

Sebaiknya pemerintah tegas mengambil kebijakan untuk mengatasi kemiskinan. Seperti memberi pelatihan, dan memaksimalkan anggaran pendidikan dan memperluas lapangan pekerjaan guna mendapatkan sumber daya manusia yang berketrampilan.






Jumat, 20 Mei 2011

Anggota Komisi III: KPK Jangan Kalah Cepat dengan Pansus Century

Publik January 25, 2010 at 13:37
Reza Yunanto – detikNews

Jakarta -KPK dinilai kalah cepat dibanding Pansus DPR dalam menangani kasus Bank Century. Padahal KPK menangani kasus ini dalam jalur hukum. Perlombaan?

“Secara politik dan hukum ini harus berbarengan. KPK jangan kalah cepet sama Pansus,” ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Bambang mengutarakan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan di Pansus sudah terungkap sejumlah fakta-fakta yang bisa ditindaklanjuti. Politisi Golkar ini meminta KPK berani memanggil dua orang yang tahu banyak soal penguciran bailout Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
“KPK harus berani memanggil dua orang yang tahu ini,” kata Bambang tanpa menyebut siapa orang yang dimaksud.

Namun, selanjutnya politisi Partai Golkar ini menjelaskan, yang harus dipanggil KPK untuk mengungkap soal pengucuran bailout itu adalah ketua, sekretaris, dan anggota KSSK.
“Mereka pada saat itu melapor kepada Plt presiden. Di situ Pak Jusuf Kalla sebagai Plt presiden mengatakan langkah itu keliru dan mengatakan sebagai perampokan,” kata anggota Pansus Century ini.

Bambang pun meminta KPK lebih gesit menangani kasus Bank Century, Dia meyakinkan bahwa dalam kasus Bank Century telah terjadi kerugian uang negara sebagaimana domain KPK.
“Berdasarkan keterangan ini merugikan keuangan negara,” kata Bambang yakin.(Rez/nrl)
http://arsipberita.com/show/anggota-komisi-iii-kpk-jangan-kalah-cepat-dengan-pansus-century-57698.html

MELIHAT FENOMENA PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI ASPEK HUKUM

Pengantar

Di kota-kota besar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan suatu fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil. Akhir-akhir ini fenomena penggusuran terhadap para PKL marak terjadi. Para PKL digusur oleh aparat pemerintah seolah-olah mereka tidak memiliki hak asasi manusia dalam bidang ekonomi sosial dan budaya (EKOSOB). Saya melihat PKL ini merupakan fenomena kegiatan perkonomian rakyat kecil, yang mana mereka berdagang hanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ini. PKL ini juga timbul dari akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertinggi yaitu UUD 45. Diantaranya adalah :

Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 31 UUD 45 :
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai

Pasal 33 UUD 45 :

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34 UUD 45 :
(1) Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara

(2) Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan adanya pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam UUD 45, hal ini menunjukkan bahwa Negara kita adalah Negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, dan hak serta sanksi semuanya diatur oleh hukum.
Akan tetapi ternyata ketentuan-ketentuan diatas hanya berkutat pada kertas saja. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah dalam bidang pendidikan, perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan belum pernah terealisasi secara sempurna.

Hal ini dapat dibuktikan dengan besarnya jumlah rakyat miskin di Indonesia . Kemiskinan ini diakibatkan oleh tidak adanya pemerataan kemajuan perekonomian, peningkatan kwalitas pendidikan dan penyediaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah. Data terakhir dari jumlah rakyat miskin di Indonesia adalah 18 juta keluarga, jika setiap keluarga terdiri dari 3 orang, itu berarti terdapat sekitar 54 juta jiwa penduduk Indonesia termasuk kategori miskin (sumber Badan Pusat Statistik).[2]Jumlah ini masih yang terdata, bagaimana dengan orang-orang miskin yang tidak terdata, mungkin jumlahnya akan semakin besar.

Mengapa rakyat miskin ini sangat besar jumlahnya ???. Padahal pemerintah telah diberi tangung jawab oleh UUD 45. Permasalahan ini timbul diakibatkan oleh adanya watak atau mental para birokrat kita yang korup. Sudah banyak sekali dana baik itu dari RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah) atau bantuan dari Negara-negara maju didalam menuntaskan masalah kemiskinan. Dana-dana tersebut banyak yang tidak jelas penggunaannya, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang penggunaannya hanya untuk memperkaya para pihak birokrat saja.

Jadi sangat wajar sekali fenomena Pedagang Kaki Lima ini merupakan imbas dari semakin banyaknya jumlah rakyat miskin di Indonesia . Mereka berdagang hanya karena tidak ada pilihan lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai, dan tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik dan tidak adanyanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk membiayai keluarganya ia harus berdagang di kaki lima . Mengapa pilihannya adalah pedagang kaki lima ???? Karena pekerjaan ini sesuai dengan kemampuan mereka, yaitu modalnya tidak besar, tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi, dan mudah untuk di kerjakan.

Di NKRI ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur Pedagang Kaki lima . Padahal fenomena pedagang kaki lima sudah merupakan permasalahan yang pelik dan juga sudah merupakan permasalahan nasional, karena disetiap kota pasti ada pedagang kaki limanya. Pengaturan mengenai Pedagang Kaki Lima ini hanya terdapat dalam peraturan daerah (perda). Perda ini hanya mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudak ditentukan. Namun mengenai hak-hak PKL ini tidak diatur didalam perda tersebut.

Untuk kota Bandung , ketentuan mengenai PKL ini diatur didalam Perda no 03 2005 jo. Perda no.11 tahun 2005.
Perlindungan hukum bagi Pedagang Kaki Lima
Walaupun tidak ada pengaturan khusus tentang hak-hak Pedagang Kaki Lima, namun kita dapat menggunakan beberapa produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi Pedagang Kaki Lima.

Ketentuan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima ini adalah :
Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”

Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia :

(1) “ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ……….”
Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan untuk :
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.


b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil.
Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya, namun pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi pedagang kaki lima .

Hak-hak PKL ketika dilakukan pembongkaran
Fenomena dalam pembongkaran para PKL ini sangat tidak manusiawi. Pemerintah selalu menggunakan kata penertiban dalam melakukan pembongkaran. Sangat disayangkan ternyata didalam melakukan penertiban sering kali terjadi hal-hal yang ternyata tidak mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Kalau kita menafsirkan kata penertiban itu adalah suatu proses membuat sesuatu menjadi rapih dan tertib, tanpa menimbulkan kekacauan atau masalah baru.

Pemerintah dalam melakukan penertiban sering kali tidak memperhatikan, serta selalu saja merusak hak milik para pedagang kaki lima atas barang-barang dagangannya.

Padahal hak milik ini telah dijamin oleh UUD 45 dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Diantaranya berbunyi sebagai berikut :

o Pasal 28 G ayat (1) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi; keluarga; kehormatan; martabat; dan harta benda yang dibawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

o Pasal 28 H ayat (4) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”

o Pasal 28 I ayat (4) UUD 45, berbunyi “ perlindungan; pemajuan; penegakan; dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah.”
Sedangkan didalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM, berbunyi sebagai berikut :

o Pasal 36 ayat (2) berbunyi “ tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang.”

o Pasal 37 ayat (1) berbunyi “ pencabutan hak milik atas sesuatu benda demi kepentingan umum; hanya dapat diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan serta pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

o Pasal 37 ayat (2) berbunyi “ apabila ada sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik itu untuk selama-lamanya maupun untuk sementara waktu, maka hal itu dilakuakan dengan mengganti kerugian.

o Pasal 40 berbunyi “ setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Pemerintah didalam melakukan penertiban harusnya memperhatikan dan menjunjung tinggi hak milik para PKL atas barang dagangannya. Ketika pemerintah melakukan pengrusakan terhadap hak milik para PKL ini, maka ia sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana dan juga ketentuan yang terdapat didalam hukum perdata.

Adapun ketentuan yang diatur didalam hukum pidana adalah :
Pasal 406 ayat (1) KUHPidana berbunyi : “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Sedangkan ketentuan yang diatur didalam Hukum Perdatanya adalah
Pasal 1365 berbunyi : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Bagaimana kita mau menegakkan suatu hukum dan keadilan, ketika cara (metode) yang dipergunakan justru melawan hukum. Apun alasannya PKL ini tidak dapat disalahkan secara mutlak. Harus diakui juga memang benar bahwa PKL melakukan suatu perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada didalam perda. Akan tetapi pemerintah juga telah melakukan suatu perbuatan kejahatan ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang dagangan PKL, dan pemerintah juga harus mengganti kerugian atas barang dagangan PKL yang dirusak.
Pemerintah belum pernah memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para PKL ini di gusur, mereka harus berjualan di tempat seperti apa. Jangan-jangan tempat yang dijadikan relokasi para PKL tersebut, ternyata bukanlah suatu pusat perekonomian. Sekarang ini penguasaan pusat kegiatan perekonomian justru di berikan pada pasar-pasar hipermart atau pasar modern dengan gedung yang tinggi serta ruangan yang ber AC. Para pedagang kecil hanya mendapatkan tempat pada pinggiran-pinggiran dari kegiatan perekonomian tersebut.


Pasal-pasal mengenai PKL yang bermasalah didalam perda K3 kota Bandung
Didalam perda K3 ini terdapat pasal mengenai PKL yang rancu bila kita mencoba untuk menafsirkannya. Adapun pasal tersebut adalah :

Pasal 49 ayat (1) Perda nomor.11 tahun 1005 berbunyi : “ bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa :

bb) berusaha atau berdagang di trotoar ; badan jalan/jalan; taman; jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari walikota dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dan/atau sanksi administrative berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu tanda identitas penduduk lainnya.

jj) mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar; taman; jalur hijau; melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau dikenakan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dan atau sanksi administrative berupa penahanan sementara KTP atau kartu identitas penduduk lainnya.
Didalam pasal ini terdapat kata-kata yang berbunyi “tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa mendapat izin dari walikota”. Kata-kata ini dapat menimbulkan peluang adanya kesewenang-wenangan pemkot didalam menentukan tempat yang tidak memperbolehkan para PKL untuk berjualan. Harusnya kata-kata ini lebih diperinci lagi hingga tempat-tempat seperti apa saja yang tidak memperbolehkan PKL untuk berjualan. Karena bila tidak DIPERINCI, maka akan dapat memberi peluang untuk mematikan hak-hak Ekonomi PKL pada suatu tempat, yang mana tempat tersebut dapat memberi peluang untuk mendapatkan keuntungan didalam berdagang.

Untuk itu pemerintah kota harus menjelaskan secara terperinci tempat-tempat seperti apa saja yang dilarang atau pun yang diperbolehkan didalam berdagang. Apabila hanya tempat2 yang dilarang saja yang disebutkan, maka pemerintah sama saja dengan menghilangkan hak-hak rakyat dalam mengakses pendapatan dari perputaran kegiatan ekonomi di suatu tempat yang strategis. Secara hukum para PKL ini sudah dijamin hak nya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Mengenai sanksi adanya biaya paksa penegakan hukum ini juga hal yang aneh. Karena didalam penegakan hukum tidak pernah ada biaya paksa penegakan hukum. Biaya mengenai penegakan hukum itu sudah merupakan bagian dari anggaran instansi-instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI, dan Polisi Pamong Praja. Masing-masing instansi tersebut sudah memiliki anggaran didalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannnya. Jadi adanya biaya paksa penegakan hukum ini sangat tidak rasional dan tidak jelas apa tujuannya. Adanya biaya paksa penegakan hukum ini memiliki dasar hukum didalam pasal 143 UU Nomor 32 mengenai Pemerintahan Daerah. Akan tetapi adanya pasal ini juga harus di pertanyakan karena tidak jelas apa fungsi dan kegunaannya serta instansi apa yang berwenang mengelola biaya ini. Dan juga hal ini akan memberikan peluang akan adanya praktek korupsi didalam penegakan hukum itu sendiri.

Penutup
Harus diakui bahwa PKL ini timbul dari adanya ketimpangan sosial dan pembangunan perekonomian serta pendidikan yang tidak merata di Negara ini. Untuk mengakhiri tulisan ini, saya coba mengutip perkataan Bernard Haring “Moralitas dan kemerdekaan kita hanya akan tetap menjadi impian belaka jika tidak melahirkan dampak pada kehidupan sosial-ekonomi dan politik.”
“ Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak halal); dan kamu bawa perkaranya kepada hakim (pemerintah) supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”
http://hmibecak.wordpress.com/2007/08/01/melihat-fenomena-pedagang-kaki-lima-melalui-aspek-hukum/

contoh kasus hkum sengketa dan penyelesaiannya

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1

(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.

5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

6. Arbitration (arbitrasi)Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.

7. Penyelesain sengketa menurut hukumDalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

8. Badan-badan regional Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.

Template by:

Free Blog Templates